Sabtu, 17 September 2011

Abortus


DAMPAK PERGAULAN BEBAS
(Hubungan sek diluar nikah )
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi ,industrialisasi,modernisasi disertai sekulerisme dan globalisasi gerakan perubahan social budaya manusia semakin cepat baik bersifat positif dan negative dalam kehidupan manusia,yang dapat menjadi buruk dan baik pada penguna media massa dan media elektronik itu sendiri untuk baik dapat dijadikan media dakwah tentang sikap,norma,etika,hokum dan agama sedangkan yang menjadi buruk ketika mononton film pornografi,porno aksi yang kita temukan dijual dalam bentukVCD,DVD,taboloid,majalah,layanan telpon,facebook,dan blutoots hand phone seluler.
        Salah satu factor provokasi pergaulan bebas adalah pornografi Hubungan seks diluar nikah dan aborsi ).menurut dadang hawari (2000)kutipan dalam Alquran surat An Nur ayat24, 30 dan 31 yang artinya Sebagai berikut ;Katakan pada lelakiyang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan katakanlah pada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya (QS An Nur 24,30,31 ) dalam pandangan hokum Islam porno artinya perempuan jalang dan graphien artinya tulisan jadi pornographi(yunani) artinya gambaran yang dirancangmembangkit nafsu birahi (syahwat dan seks )Menurut Dadang hawari dalam bukunya Gerakan Nasional anti 5 M yaitu:madat,minum ,main,maling dan madon mengandung arti:
1.Gambaran tingkah laku erotis dengan menggunakan pakaian merasang (syahwat dan seks )lawan jenis.
2.Perbauatan atau sikap merangsang dengan melakukan perbuatan seksual dengan bebas yang full up di VCD, DVD dan media Elektronik lainnya internet ,hand phone,dan face book
3.semula seseorang tersebut bermental baik setelah melakukan pornografi dan porno aksi menjadi orang gangguan mental dan berperilaku tidak baik ( jahat,amoral dan asusila ) bahkan berani melawan hokum juga orang tua kandungnya sendiri .
Dampak dari porno grafi dan porno aksi dan NAZA  seperti :
1.Pergaulan bebas  ( hubungan sek diluar nikah ) semakin meningkat
2.meningkatnya perselingkuhan bagi yang tidak puas dengan isteri atau suaminya
3.pelacuran semakin merajalela seperti kupu –kupu malam dengan kumbang hitam (kucing garong)
4.Kehamilan diluar nikah semakin meningkat diberbagai pelosok dikota dan didesa walaupun zinanya dengan cara sembunyi sembunyian .
5.Perempuan yang melakukan aborsi semakin meningkat
6.Anak dilahirkan diluar nikahpun semakin meningkat
7.meningkatnya kekerasan seksual terhadap wanita muda ,usia sekolah dan kuliah
8.Perilku seksual menyimpang semakin meningkat pula seperti homosek,lesbian,incest(hubungan sedarah) dan pedofilia ( sedomi anak dibawah usia dini ) dan lain lain.
9.penyakit kelamin termasuk HIV/AIDS semakin meningkat pula .






ABORSI
Dewasa ini banyak perempuan hamil diluar nikah telah melakukan aborsi ini pertanda degrasi moral .Menurut Dadang Hawari (2005 ) bahwa kehamilan yang tidak dinginkan bukan alasan membunuh janin (bayi),ia adalah makhluk tuhan juga mengapa harus dibunuh. Yang salah penzinanya ,pemerkosannya bukan janinnya yang harus dikobankan.
Sejarah aborsi
Kondisi aborsi sedunia  menyebutkan bahwa
19 juta perempuan melakukan aborsi tak  aman ,sebanyak 68.000 perempuan Negara berkembang menggal dunia akibat komplikasi aborsi tidak aman ,59 % aborsi tidak aman dilakukan perempuan umur 15 tahun dan 24 tahun ( kasus di afrika ) sedang di Amerika serikat aborsi dilakukan secara aman untuk melindungi ibunya tetap hidup dan tidak mengorbankan janin dibiarkan lahir dan diserahkan panti asuhan sampai remaja begitu dewasa dia menjadi masyarakat ( hal ini juga terjadi di Negara Belanda )
Kondisi Aborsi di Indonesia menyatakan bahwa :
1.UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP ,aborsi tindakan melanggar hokum pidana .
2.UU Nomor 7 tahun 1984 tentang  pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan .
3.UU nomor 23 Tahun 1992 tentangkesehatan dalam kondisi tertentu bisa dilkukan tindakan medis tertentu (aborsi )  dalam aborsi secara aman oleh dokter kandungan dan bayi .periku aborsi taka man biasanya oleh dukun dan ibunya sendiri konsumsi ramuan tertentu pula hingga bluding blood (pendarahan divagina )
Aborsi yang aman seharusnya :
1.Dilkukan oleh dokter kandungan dan dokter umum yang terlatih.
2.dilakukan diklinik dan rumah sakit yang ada perizinan aborsi.
3.fasilitas kesehatan yang memadai dan ditunjuk pemerintah boleh adanya aborsi
4.Disetujui sekurang kurangnya seorang konselor dan dokter yang ditunjuk saat darurat.
Aborsidiperbolehkan dalam kondisi sebagai berikut :
1.Usia kandungan tidak ledih dari 12 minggu berdasarkan diagnosis dokter dan tidak munculnya gangguan mental,fisik dan phisikososialnya
2.Membahayakan jiwa pasien  jika kehamilan berlanjut.
3.terancam ganguan mental dan cacat mental secara permanent pasien tersebut ( trauma ,stress )
4.Resiko sangat jelas bahwa anak yang dilahirkan cacat mental,fisik yang serius.



Gambar bayi yang sedang dieksekusi aborsi dalam kandungan ibunya ( perempuan jalang )
            Apa itu abortus/aborsi  dalam kontek belajar bio etika .
Mengapa lucy kamu lakukan abrtus ,janin yang kamu kandung tidak berdosa diakan makhluk tuhan juga ,jadi sebelum lucy menjawab tentunya rekan –rekan ketahui dulu sebab sebabnya
Untuk Menjawab pertanyaan rekan kita lucy disini tentang penyebab terjadinya miscarriage/abortus maka kali ini saya akan menjabarkan jawaban atas pertanyaan tersebut dalam sebuah tulisan sebab akan terlalu sempit dan panjang bila ditulis di kolom komentar. Tulisan ini sekaligus menyambung tulisan saya sebelumnya tentang Abortus dengan judul: Selayang pandang abortus (aborsi )
Sebelum melangkah lebih jauh, kita segarkan ingatan dulu tentang apa itu abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram. Jadi untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang lcohola ada yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut angka 20 minggu.
Setelah tahu tentang apa itu abortus, mulailah sekarang kita membahas, apa yang menyebabkan terjadinya abortus. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
  1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa lcoho yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/lcohol, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, lcohol dan infeksi virus.
  2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
  3. Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
  4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
Nah, itulah 4 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya kudu dilakukan pemeriksaan yang komprehensip atau mendetail terhadap kelainan kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.




                                                       Kehamilan Prematur
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa latin  abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran premateur.
Dalam Ilmu kedoktoran , istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar